Rembang.(Wartamerdeka.com)
Abdul Muttaqin PPK( Pejabat Pembuat Komitmen Proyek PPID 2011 di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Rembang , yang kini di tahan di Rutan Kelas II Rembang
Sejak tanggal 6 November 2013 Ternyata menyimpan sejumlah keterangan penting yang bisa menguak siapa otak dibalik kasus itu
Kuasa Hukum Muttaqin, Darmawan Budiharto mengungkapkan, kliennya telah memberikan testimoni yang menyebut keterlibatan penguasa dan kroninya dalam kasus korupsi senilai Rp1,5 miliar.”Kami masih mendalami testimoni itu dan perkara yang disangkakan dilakukan klien kami,” terangnya
Abdul Mutaqin dalam testimoni yang ditulis tangan sebanyak tiga lembar kertas folio itu di awal menceritakan kronologis munculnya proyek PPID berupa peningkatan jalan Wonokerto ke Tegaldowo yang diantaranya bersisi mulai dari rapat di rumah pribadi Bupati Rembang Moch Salim bersama sejumlah dinas seperti Dinas Pekerjaan Umum, Bappeda, ESDM, Perikanan dan lain-lain.
Testimoni bermeterai dan ditandatangani Abdul Muttaqin itu juga mengungkap adanya tekanan dari pihak tertentu terkait pelaksanaan proyek yang diketahui bahwa lokasi pekerjaan tersebut masih milik Perhutani dan belum menjadi milik Pemkab Rembang.
Selain itu dalam testimoni yang ditulis tangan juga disebutkan peran sejumlah nama-nama baru dan juga sebuah perusahaan yang berperan mengendalikan jalannya proyek.
Darmawan yang pada tanggal 8 Februari mendapat kuasa hukum atas Muttaqin, memastikan fakta baru yang diungkap melalui testimoni itu akan menjadi bekal penting pada persidangan.
”Kami sudah mempelajari secara utuh testimoni yang menurut kami sangat penting itu,” ungkap Darmawan Budiharto yang juga merangkap sebagai kuasa hukum Kepala Dinas ESDM Rembang Agus Supriyanto yang menjadi tersangka lain dalam kasus PPID.
Menurut Darmawan Testimoni Muttaqin diakuinya bisa mengarahkan pada orang-orang yang selayaknya menjadi tersangka lain dalam kasus PPID. “Dalam kasus PPID klien kami bisa saja disebut sebagai tumbal atau korban dari sebuah kebijakan Pimpinan,”ungkapnya
.
Dia berjanji untuk menguak bukti-bukti baru di persidangan, meski saat ini penegak hukum terkesan enggan menjamah nama lain. Mengenai pelimpahan berkas perkara Abdul Muttaqin ke Pengadilan Tipikor Semarang, Darmawan berharap dilakukan sebelum 18 Februari 2014.
Sementara itu Kordinator Lespem Bambang Wahyu Widodo menilai, ada kesan tebang pilih dari pihak Kejaksaan Negeri Rembang dalam kasus dugaan korupsi dana PPID.
“Mestinya, pengakuan Muttaqin saat pemeriksaan, dijadikan pintu masuk untuk mengusut secara tuntas pihak lain yang terkait,” ujarnya.
Bambang mengaku mendapat kutipan dari berkas penahanan Muttaqin yang menyebutkan adanya aliran dana dari proyek PPID ke kroni penguasa Rembang. “Namun sejauh ini, pihak kejaksaan tidak kunjung bergerak mengungkapnya,”tandasnya
Seperti diberitakan sebelumnya PPK proyek PPID Abdul Muttaqin ditahan menjelang akhir tahun 2013 sedang Kepala Dinas ESDM Agus Supriyanto awal tahun 2014 keduanya di duga mengorupsi dana PPID senilai Rp1,5 miliar. Keduanya saat ini sudah ditahan, meski dalam waktu yang berlainan.(Hasan)
0 komentar :
Posting Komentar