Mohammad Abdullah warga RT 1/ RW 4 Desa Karas Kecamatan Sedan alias tenggeng pengedar narkoba jenis sabu minggu petang ( 23/2) diamankan jajaran Satreskrim Narkoba Polres Rembang,selain menangkap pelaku sejumlah barang bukti diamankan ke Mapolres hingga hari ini masih disidik guna mengungkap asal muasal sabu yang dibawanya.
Kapolres Rembang AKBP M Kurniawan melalui AKP Bambang Sugito di dampingi kasubag humas AKP Mansur di ruang kerjanya Senin (24/2) menerangkan, Minggu malam sekira pukul 18.30 WIB anggota satres narkoba melakukan patroli yang secara kebetulan juga ikut salah satu anggota reskrim polda jateng , saat berada di jalan raya antara Kecamatan Sedan-Pamotan tepatnya depan warung kopi turut tanah Dukuh Watu Celeng Desa Karas, menjumpai seseorang yang mencurigakan.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan menemukan 1 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening dalam lintingan kertas grenjeng rokok saat pengledahan juga , selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polres Rembang untuk diproses lebih lanjut.
Lanjut AKP Bambang Sugito, dari hasil penyidikan diketahui tersangka bernama Mohammad Abdullah beralamat RT 1/ RW 4 Desa Karas Kecamatan Sedan. Dalam pengakuannya yang bersangkutan bermaksud menghantar pesanan paket sabu kepada calon pembeli namun keburu ditangkap oleh aparat kepolisian.
Ditambahkan, jajaran satres narkoba terus mengembangkan hasil penyidikan guna mengungkap asal muasal sabu dari tangan tersangka dan barang bukti yang turut diamankan terdiri 1 paket sabu, uang tunai Rp 450 ribu dan satu unit telepon seluler. Adapun tersangka Mohammad Abdullah dikenakan Undang-undang Narkoba dan Psikotropika, diancam hukuman 4 tahun penjara (Hasan)
0 komentar :
Posting Komentar