Diberdayakan oleh Blogger.

Izin Sementara Belum Diperpanjang, Pengeprasan Tanah Bakal Pemukiman Dihentikan Polisi

Minggu, 23 Februari 2014


Rembang (Meristanews.co.id)
Aktifitas pengerukan tanah yang bakal digunakan untuk pemukiman terpaksa di hentikan  Pasalnya lokasi yang bertempat di Desa Langgar Kecamatan Sluke itu belum kantongi ijin dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Rembang. 

Dari peristiwa tersebut, Aparat Kepolisian Polres Rembang Rabu (19/2) melakukan penghentian aktifitas pengerukan tanah tanpa melibatkan instansi terkit  hingga membuat gempar warga sekitar lokasi.
Selain memasang garis polisi di dua alat berat polisi juga mengamankan 4 unit dump truk lengkap dengan muatan tanah, hingga  saat ini 4 unit kendaraan tersebut masih berada di halaman Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Rembang.



Ahmad Syahroni, warga desa Blimbing Kecamatan Sluke menjelaskan bahwa aktifitas yang ia lakukan bertujuan bukan untuk menambang. Melainkan untuk meratakan tanah miliknya yang rencananya di atas tanah itu akan didirikan rumah ,namun karena kondisi tanah itu keras dan berbukit ia menyewa alat berat untuk meratakan “ terangnya.

“Saat awal pengerukan kami kebingungan ingin membuang tanah limbah kerukan, karena ada yang berminat membeli akhirmya kami memberikan kepada pembeli tersebut sedang hasil dari itu kami buat menyewa alat berat dan kompensasi oprasional kendaraan beserta alat berat serta bayar para kuli, “terangnya.

Masih Kata Ahmad Syahroni  mengaku sebelumnya  telah mengurus surat keterangan ijin sementara untuk pemerataan tanah permukiman. Sedangkan lingkungan sekitar tidak ada yang keberatan dan  telah sepakat untuk menyetujuinya.
“Entah kenapa tiba- tiba aktifitas pemerataan itu di hentikan dengan alasan kami tidak ada ijin kalau memang diperlukan ijin. Kalau memang diperlukan ijin, kami juga siap memperpanjang sesuai aturan Dinas ESDM,” tandasnya.

Kepala Desa Langgar, Harno saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penghentian dari polres Rembang. Dia menyebut bahwa aktifitas pemerataan tanah itu mulai beroperasi sekira bulan Oktober 2013, tetapi tidak setiap hari ada aktivitas. Bahkan selama kurang lebih 100 hari lebih tidak ada kegiatan.

“Kami memang mengeluarkan surat keterangan untuk pemerataan tanah permukiman, bukan untuk penambangan tanah Itupun setelah warga sekitar setuju. Tapi Harno sama sekali tidak mengira kalau akhirnya berurusan dengan aparat kepolisian. Kami berharap permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, dilakukan peringatan terlebih dahulu,” tegas Kades.

Beberapa pihak menilai penindakan penghentian aktifitas pengerukan tanah bukit itu dinilai tidak sesui dengan aturan yang ada karena saat melakukan penghentian hanya aparat kepolisian saja tanpa melibatkan  pihak pihak terkait yang Semisal Satpol PP maupun Dinas ESDM.

Kepala  Bidang Mineral Dinas ESDM Kab. Rembang, Biyantoro menuturkan semula pengelola usaha tanah uruk mengantongi surat keterangan sementara, tapi hal itu tidak bisa dijadikan dasar penambangan, lantaran dibatasi waktu hanya 30 hari. Begitu habis, mustinya pengelola mengajukan izin baru. Saat menerima informasi aktivitas penambangan masih terus berjalan, petugas Dinas ESDM sempat datang ke lokasi desa Langgar. Sayangnya gagal bertemu dengan pemilik tambang.

“Belum lama ini Kami telah kedatangan seseorang mengaku dari perwakilan Ahmad Syaroni, mereka menyatakan siap mengurus perizinan. Kamipun siap melayani permohonan ijin asalkan prosedur dan memenuhi persyarat, termasuk warga sekitar tidak ada yang merasa keberatan,” Katanya

Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Rembang, AKP Joko Santoso saat dihubungi membenarkan menangani kasus tambang tanah uruk yang diduga liar di desa Langgar Kecamatan Sluke. (Hasan)
Share this article on :

0 komentar :

Posting Komentar

 
© Copyright 2010-2011 HIPSI REMBANG All Rights Reserved.
Template Design by kang toebz | Published by Templates | Powered by Blogger.com .