Diberdayakan oleh Blogger.

Setiap Tahun Meningkat ,Kasus Pencabulan Dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur Memprihatinkan

Sabtu, 08 Februari 2014

Rembang //
Kasus pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Rembang kian memprihatinkan. Seminggu terakhir, Polres Rembang menerima tiga laporan pencabulan anak di bawah umur.

Korban yang masih duduk di bangku sekolah pun terancam drop out karena kini berbadan dua. Dari informasi yang dihimpun, pencabulan dialami Dil (16), warga Kecamatan Sumber. Dil diantara keluarganya melapor ke Polres Rembang, Selasa (4/2).

Korban melaporkan ES (25), tetangganya sendiri. ES diduga sebagai pelaku pencabulan yang menyebabkan Dil kini hamil 20 minggu. Kasus serupa juga menimpa EW (16), juga warga Kecamatan Sumber.

Keluarga EW melaporkan pelaku berinisial SR (35), Selasa (4/2). Pria yang sudah beristri itu diduga tega menghamili EW. Dihari yang sama, Polisi juga menerima laporan keluarga MF (16), warga Kecamatan Bulu.
Usul Sosialisasi

Kasatreskrim  AKP Joko Santoso
Pelaku berinisial SYT (30), yang menghamili MF, diketahui masih kerabat korban. Dihadapan polisi, pealku mengakui tindakannya.Kapolres Rembang AKBP .M.Kurniawan melalui Kasatreskrim  AKP Joko Santoso saat dikonfirmasi membenarkan laporan tindak pencabulan tersebut.

 “Polisi tak mau gegabah menangani kasus yang melibatkan anak sebagai korban. Kami masih mendalami kasus tersebut. Korban dan pelaku masih kami periksa, termasuk juga keluarga mereka,” katanya, Jumat Sore (7/2).

Joko mengaku, prihahtin atas maraknya aksi pencabulan di Kabupaten Rembang. Padahal, Rembang kini menyandang predikat kota layak anak. Seharusnya anak-anak mendapat perlindungan sehingga memiliki masa depan cerah. Dalam kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur, seorang tersangka bisa dijerat dengan pasal berlapis 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak. Tersangka bisa diancam hukuman minimal tiga tahun, maksimal 12 tahun penjara.(Hasan)

Share this article on :

0 komentar :

Posting Komentar

 
© Copyright 2010-2011 HIPSI REMBANG All Rights Reserved.
Template Design by kang toebz | Published by Templates | Powered by Blogger.com .