Diberdayakan oleh Blogger.

DPRD Kantongi Sejumlah Oknum PNS Dan Kades Yang Tidak Netral Wabup : Akan Kami Tindak Tegas Sesuai Tingkat Kesalahan

Jumat, 07 Februari 2014


Rembang
Guna menyikapi  adanya ketidak netralan Pegawai Negeri Sipil PNS, Kepala Desa  dan perangkat  menjelang pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014,Jumat pagi (7/2) DPRD Kabupaten Rembang menggelar Rapat  Pimpinan Gabungan   acara  yang digelar   di ruang rapat Banggar itu  dihadiri Wakil Bupati Rembang, H. Abdul Khafidz. Sekda  Hamzah Fatoni ,Ketua DPRD Rembang  Sunarto beserta seluruh Anggota Fraksi , Komisi serta Badan Kehormatan

Rapat gabungan itu menyikapi adanya dugaan oknum PNS, Kades dan perangkat yang dilibatkan dan terlibat dalam kegiatan dari peserta Pemilu Legislatif 2014 (Parpol, Caleg maupun DPD) untukl itu  guna mengantisipasi agar seluruh aparatur pemerintahan tidak terjebak dalam politik praktis yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.



Ketua Komisi A DPRD Rembang, M. Ridwan dari Fraksi . PDIP  terkait dengan adanya keterlibatan PNS dalam  kegiiatan parpol  meminta Pemkab  agar segera mengambil langkah tegas, sehingga adanya indikasi ketidaknetralan PNS  Kades atau perangkat dalam kegiatan Pemilu ini tidak berlanjut dan menjadi permasalahan yang lebih besar  dan meminta    penerapan peraturan yang mengatur disiplin PNS agar ditegakkan  dengan pemberian sanksi yang berat pada oknum PNS atau Kades yang berusaha melibatkan diri baik langsung atau  tidak langsung dalam kegiatan Pemilu  karena  itu jelas-jelas melanggar UU yang mengatur PNS.”terangnya

Ridwan menambahkan selama   Ini pihaknya terus mendata oknum PNS Kades diseluruh tataran Pemkab Rembang, yang diduga terindikasi dalam politik praktis. Pihaknya juga mengultimatum bagi seluruh PNS atau  Kades untuk tidak coba-coba melanggar ketentuan ini, untuk itu  pihaknya meminta PNS maupun  Kades kembali sesuai  tugas dan fungsinya  sesuai  aturan yang ada agar tidak  berdampak dan merugikan dirinya sendiri.  
  
Menanggapi adanya permasalahan ketidak netralan PNS (Pegawai Negeri  Sipil ) maupun Kepala Desa  , dan Perangkat Desa Wakil Bupati Rembang, H. Abdul Khafidz,berjanji secepatnya  Pemkab Rembang  akan segera menyusun surat edaran kepada seluruh PNS disemua instansi dan Kepala Desa beserta perangkatnya, agar tidak terjebak dalam politik praktis yang dapat merugikan PNS tersebut.

“Semua sudah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada bahwa PNS maupun aparatur pemerintahan dilarang terlibat atau melibatkan diri dalam semua kegiatan berkaitan dengan Pemilu. Apabila penekanan itu tindak diindahkan Pemkab akan melakukan penindakan dan pemberian sanksi sesuai tingkat kesalahan yang telah diatur dalam Undang –Undang “Tegasnya
Selain itu guna mengetahui adanya keterlibatan PNS  atau  Kepala Desa terlibat dalam politik praktis  Pemkab akan membuka kotak laporan pengaduan ketidak netralan  tu  sehingga dugaan keterlibatan oknum PNS tersebut dapat dicegah dan diantisipasi agar tidak mengganggu situasi jalannya tahapan Pemilu yang sedang berlangsung.

 Wabup  berharap kepada seluruh pihak khususnya peserta Pemilu untuk tidak berusaha menarik-narik baik itu PNS/ Kades dalam politik praktis , agar pelaksanaan Pemilu  nanti  berjalan lancar, sukses dan kondusif.”tandasnya (Hasan)

   

Share this article on :

0 komentar :

Posting Komentar

 
© Copyright 2010-2011 HIPSI REMBANG All Rights Reserved.
Template Design by kang toebz | Published by Templates | Powered by Blogger.com .