Rembang
Guna menyikapi adanya ketidak netralan Pegawai Negeri Sipil PNS, Kepala Desa dan perangkat menjelang pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014,Jumat pagi (7/2) DPRD Kabupaten Rembang menggelar Rapat Pimpinan Gabungan acara yang digelar di ruang rapat Banggar itu dihadiri Wakil Bupati Rembang, H. Abdul Khafidz. Sekda Hamzah Fatoni ,Ketua DPRD Rembang Sunarto beserta seluruh Anggota Fraksi , Komisi serta Badan Kehormatan
Rapat gabungan itu menyikapi adanya dugaan oknum PNS, Kades dan perangkat yang dilibatkan dan terlibat dalam kegiatan dari peserta Pemilu Legislatif 2014 (Parpol, Caleg maupun DPD) untukl itu guna mengantisipasi agar seluruh aparatur pemerintahan tidak terjebak dalam politik praktis yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ketua Komisi A DPRD Rembang, M. Ridwan dari Fraksi . PDIP terkait dengan adanya keterlibatan PNS dalam kegiiatan parpol meminta Pemkab agar segera mengambil langkah tegas, sehingga adanya indikasi ketidaknetralan PNS Kades atau perangkat dalam kegiatan Pemilu ini tidak berlanjut dan menjadi permasalahan yang lebih besar dan meminta penerapan peraturan yang mengatur disiplin PNS agar ditegakkan dengan pemberian sanksi yang berat pada oknum PNS atau Kades yang berusaha melibatkan diri baik langsung atau tidak langsung dalam kegiatan Pemilu karena itu jelas-jelas melanggar UU yang mengatur PNS.”terangnya
Ridwan menambahkan selama Ini pihaknya terus mendata oknum PNS Kades diseluruh tataran Pemkab Rembang, yang diduga terindikasi dalam politik praktis. Pihaknya juga mengultimatum bagi seluruh PNS atau Kades untuk tidak coba-coba melanggar ketentuan ini, untuk itu pihaknya meminta PNS maupun Kades kembali sesuai tugas dan fungsinya sesuai aturan yang ada agar tidak berdampak dan merugikan dirinya sendiri.
Menanggapi adanya permasalahan ketidak netralan PNS (Pegawai Negeri Sipil ) maupun Kepala Desa , dan Perangkat Desa Wakil Bupati Rembang, H. Abdul Khafidz,berjanji secepatnya Pemkab Rembang akan segera menyusun surat edaran kepada seluruh PNS disemua instansi dan Kepala Desa beserta perangkatnya, agar tidak terjebak dalam politik praktis yang dapat merugikan PNS tersebut.
“Semua sudah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada bahwa PNS maupun aparatur pemerintahan dilarang terlibat atau melibatkan diri dalam semua kegiatan berkaitan dengan Pemilu. Apabila penekanan itu tindak diindahkan Pemkab akan melakukan penindakan dan pemberian sanksi sesuai tingkat kesalahan yang telah diatur dalam Undang –Undang “Tegasnya
Selain itu guna mengetahui adanya keterlibatan PNS atau Kepala Desa terlibat dalam politik praktis Pemkab akan membuka kotak laporan pengaduan ketidak netralan tu sehingga dugaan keterlibatan oknum PNS tersebut dapat dicegah dan diantisipasi agar tidak mengganggu situasi jalannya tahapan Pemilu yang sedang berlangsung.
Wabup berharap kepada seluruh pihak khususnya peserta Pemilu untuk tidak berusaha menarik-narik baik itu PNS/ Kades dalam politik praktis , agar pelaksanaan Pemilu nanti berjalan lancar, sukses dan kondusif.”tandasnya (Hasan)
0 komentar :
Posting Komentar