Jajaran anggota reskrim Polres Rembang Kamis sore (6 Febuari 2014) berhasil membekuk empat tersangka pelaku perjudian. Para pelaku dibekuk saat bermain judi jenis dadu di kandang ayam yang ada di Desa Pandangan Kulon. Ke empat pelaku yang berhasil dibekuk aparat kepolisian masing- masing Suyanto (45 ) warga desa Gandrirojo Kec. Sedan, Sunardi (36 ) warga desa Labuhan Kidul Kec. Sluke, Slamet (58 tahun) warga desa Pangkalan Kec. Sluke dan Subkhan (37 ) warga desa Sendangmulyo Kec. Sluke. Mereka hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Rembang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan di sekitar lokasi perjudian, saat penggerebekan yang dilakukan polisi ada satu unit sepeda motor berplat merah yang diduga inventaris kepala desa yang ada di wilayah kecamatan Sluke.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan di sekitar lokasi perjudian, saat penggerebekan yang dilakukan polisi ada satu unit sepeda motor berplat merah yang diduga inventaris kepala desa yang ada di wilayah kecamatan Sluke.
![]() |
Ilustrasi Dadu |
Kapolres Rembang AKBP M.Kurniawan melalui Kasat reskrim AKP Joko Santoso mengatakan penggrebekan judi jenis dadu itu bermula dari adanya keluhan masyarakat yang resah terhadap maraknya kasus perjudian.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat adanya perjudian di sebuag kandang ayam . Kami langsung melakukan penangkapan untuk memastikan informasi itu sebelumnya kami melakukan pengintain terlebih dahulu dan ternyata informasi itu benar “ungkapnya.
Joko menambahkan Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan Empat orang tersangka berikut barang bukti berupa tiga buah mata dadu, sebuah lepek, satu tempurung batok kelapa, satu lembar terpal dan uang taruhan sejumlah Rp 1,6 juta dan sejumlah kendaraan bermotor roda dua yang diduga milik para pelaku yang tertangkap dan yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan.
Saat ditanya terkait adanya informasi diamankannya sepeda motor plat merah inventaris salah satu Kepala Desa. Kasat reskrim membenarkan adanya informasi itu. Dia menduga sepeda motor plat merah yang terparkir dilokasi perjuadian saat di gerebek sengaja ditinggal karena takut.
“Kami menduga sepeda motor plat merah tersebut di pinjam dari Kades untuk keperluan lain. Namun entah kenapa motor tersebut parker dekat lokasi penggerebekan. Keempat tersangka kami tahan dan atas perbuatanya kami pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” terang Joko.
Terpisah, Camat Sluke H Mardiyanto menyayangkan atas peristiwa tersebut. Dia berharap Kepala Desa yang bersangkutan segera mengklarifikasi terkait diamankannya sepeda motor plat merah inventaris milik kepala Desa Sendangmulyo Kecamatan Sluke.
Kepala Desa Sendangmulyo Asrori saat dikonfirmasi membenarkan bahwa sepeda motor inventaris kepala desa betul diamankan di polres Rembang. Dia menjelaskan awalnya sepeda motor di pinjam oleh warganya yang bernama Subkhan dengan alasan pulang kerumah hendak makan siang.
“Saya tidak tahu bahwa sepeda motor yang di pinjam itu ternyata di bawa ke Pandangan dengan tujuan untuk bermain judi dadu. Mengingat sepotor terdebut merupakan sarana transportasi keperluan desa maka kami akan berupaya untuk mengklarifikasi sekaligus mengambil sepeda motor inventaris itu,” katanya.(Hasan)
“Setelah menerima informasi dari masyarakat adanya perjudian di sebuag kandang ayam . Kami langsung melakukan penangkapan untuk memastikan informasi itu sebelumnya kami melakukan pengintain terlebih dahulu dan ternyata informasi itu benar “ungkapnya.
Joko menambahkan Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan Empat orang tersangka berikut barang bukti berupa tiga buah mata dadu, sebuah lepek, satu tempurung batok kelapa, satu lembar terpal dan uang taruhan sejumlah Rp 1,6 juta dan sejumlah kendaraan bermotor roda dua yang diduga milik para pelaku yang tertangkap dan yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan.
Saat ditanya terkait adanya informasi diamankannya sepeda motor plat merah inventaris salah satu Kepala Desa. Kasat reskrim membenarkan adanya informasi itu. Dia menduga sepeda motor plat merah yang terparkir dilokasi perjuadian saat di gerebek sengaja ditinggal karena takut.
“Kami menduga sepeda motor plat merah tersebut di pinjam dari Kades untuk keperluan lain. Namun entah kenapa motor tersebut parker dekat lokasi penggerebekan. Keempat tersangka kami tahan dan atas perbuatanya kami pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” terang Joko.
Terpisah, Camat Sluke H Mardiyanto menyayangkan atas peristiwa tersebut. Dia berharap Kepala Desa yang bersangkutan segera mengklarifikasi terkait diamankannya sepeda motor plat merah inventaris milik kepala Desa Sendangmulyo Kecamatan Sluke.
Kepala Desa Sendangmulyo Asrori saat dikonfirmasi membenarkan bahwa sepeda motor inventaris kepala desa betul diamankan di polres Rembang. Dia menjelaskan awalnya sepeda motor di pinjam oleh warganya yang bernama Subkhan dengan alasan pulang kerumah hendak makan siang.
“Saya tidak tahu bahwa sepeda motor yang di pinjam itu ternyata di bawa ke Pandangan dengan tujuan untuk bermain judi dadu. Mengingat sepotor terdebut merupakan sarana transportasi keperluan desa maka kami akan berupaya untuk mengklarifikasi sekaligus mengambil sepeda motor inventaris itu,” katanya.(Hasan)
0 komentar :
Posting Komentar