Diberdayakan oleh Blogger.

Sidang Komisi A Munas II HIPSI Molor

Kamis, 20 Februari 2014


Jakarta, (Gras Indonesia)

Klausul tentang Kordinator Wilayah (Korwil) di Anggaran Dasar (AD) Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (Hipsi) setuju dihapuskan dalam sidang komisi A Musyawarah Nasional (Munas) ke-dua Hipsi. Sidang yang digelar di gedung PHI pada Rabu (19/02) yang merupakan rangkaian Munas II (18-20/02) mencoret klausul korwil dikarenakan berdampak pada fungsi komunikasi DPD dan DPC menjadi terbatasi.
 
Ketua sidang komisi A, Yusuf dari perwakilan DPD Aceh menegaskan, pembentukan Korwil Hipsi tidak perlu karena korwil adalah tangan dari DPP Hipsi Pusat. "Sejauh ini kita sudah punya DPD dan DPC lebih baik difungsikan, daripada membentuk korwil dampaknya komunikasi DPP kepada DPD dan DPC menjadi terbatasi oleh Korwil", paparnya.
 
 
Perseteruan sidang komisi A yang terjadwal pagi pukul 08.00 sampai pukul 12.00 inipun akhirnya molor sampai dengan pukul 16.00. Yusuf melanjutkan, anggota sidang juga menyepakati penuh tentang usulan penghapusan korwil, dan mengenai segala klausul terkait korwil diberantas habis di AD Hipsi.

"Kita hanya mencegah peluang penyalahgunaan wewenang DPP pusat melalui Korwil, dengan dihapuskanya Korwil, maka mau tidak mau DPD dan DPC lah yang menjadi tangan DPP pusat dalam program apapun", tegas Yusuf.(Handoko)
Share this article on :

0 komentar :

Posting Komentar

 
© Copyright 2010-2011 HIPSI REMBANG All Rights Reserved.
Template Design by kang toebz | Published by Templates | Powered by Blogger.com .