Sarang //
Lantaran dikeluhlkan banyak nelayan kecil karena kerap merusak alat tangkap rajungan Tim gabungan dari dinas kelautan dan perikanan, Satpol Air, dinas perhubungan dan TNI Angkatan dan aparat kepolisian laut berhasil mengamankan 1 alat tangkap jaring cotok yang diperguinakan nelayan untuk menagkap ikan di wilayah perairan Sarang jaring cotok beserta Judi 44 th warga RT 06 RW O3 Desa Kragan pemilik kapal yang terjaring dalam operasi saat mengambil ikan itu langsung diamankan di Pos Kamla
Eko Siswanto 37 tahun salah satu nelayan warga RT 06 RW O2 Desa Sendangmulyo Kecamatan Sarang mengaku geram karena masih kerap menjumpai nelayan yang menangkap ikan dengan jaring cotok. Ia bersama rekannya juga mengaku sering bersitegang dengan nelayan jaring cotok, karena merasa merugikan nelayan kecil.
"Padahal saat musim angin timuran sepert i saat ini, banyak ikan yang menepi ke perairan dangkal karena masih kita jumpai nelayan lain yang menggunakan jaring cotok terpaksa kami bersama kawan kawan melaporkan kepada petugas yang berwenang hal ini kami lakukan untuk menghindari adanya tindakan main hakim sendiri “terangnya
“Selain berdampak pada penghasilan nelayan kecil seperti kami jaring cotok juga berbahaya bagi lingkungan, karena biota laut akan terjaring semuanya. nantinya kami tinggal mendapati sisa ikan yang kecil-kecil saja. Kami berharap, aparat terkait secara rutin menggelar patroli untuk merazia penggunaan jaring cotok di wilayah Sarang " pintanya.
Komandan Pos TNI AL Rembang Letda Hartono ditemui wartawan usai oprasi mengatakan Jaring cotok atau pukat harimau mini, memang dilarang untuk menangkap ikan di laut,karena merusak ekosistim laut. Jaring jenis ini juga dikeluhkan banyak nelayan karena kerap merusak alat tangkap rajungan kami Sering menggelar operasi , bahkan tidak sedikit nelayan yang ditangkap.Nelayan yang menggunakan jaring cotok umumnya nelayan di pesisir pantai laut utara (pantura).Namun belakangan ini entah kenapa kok masih ada nelayan yang membandel menggunakan pukat harimau mini itu.”ungkapnya
Hartono menambahkan Penggunaan jaring cotok ini sangat disayangkan oleh petugas karena selama ini pihaknya telah seringkali melakukan pembinanan kepada para nelayan. Untuk mmemberikan efek jera alat tangkap jaring cotok terpaksa disita dan diamankan, tentunya dengan melakukan pembinaan kepada nelayan tersebut, apabila perbuatannya diulangi lagi tentunya ada sanksi tegas sesuai perda yang ada. “terangnya (Hasan)
0 komentar :
Posting Komentar