Diberdayakan oleh Blogger.

Diperiksa 3 Jam Kepala Dinas ESDM Ditahan WABUP : Banyak Pejabat Ajukan Pensiun Dini

Kamis, 30 Januari 2014


Rembang //

Kebijakan perpanjangan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak selamanya disambut gembira. Sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Rembang justru meminta masa pensiunnya dipercepat.

Wakil Bupati Rembang, H. Abdul Hafidz mengemukakan, ada sejumlah pejabat yang meminta pensiun dini. Mereka umumnya pejabat pengguna anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kantor satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
 
“Ada beberapa yang datang minta pensiun, ada beberapa yang memang sudah akan pension. Ternyata undang-undang keluar Mereka kaget. Ada yang kaget senang, ada yang kaget susah,” ujar Hafidz saat membuka pelatihan kewirausahaan bagi pejabat yang hendak pensiun di Sanggar Budaya Kompleks Museum Kartini Rembang, Kamis (30/1).

Pejabat yang susah, lanjut Hafidz, karena takut adanya ancaman. Ancaman yangdimaksud tak lain khawatir dilaporkan ke penegak hokum atas dugaan kasus korupsi. Maklum, sejak 2013 sudah ada tiga pejabat yang ditahan akibat dugaan kasus korupsi.

Sementara itu Kepala Dinas ESDM ( Energy Sumber Daya Mineral) Kabupaten Rembang Drs H Agus Supriyanto,setelah menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Kejari Kamis  (30 /1) langsung ditahan Penasihat hukumnya, Darmawan Budiarto, terlihat ikut mendamping

i.

Penahanan sempat tertunda karena menunggu kedatangan dokter RSU dr R Soetrasno yang diminta memeriksa kesehatan tersangka.Dikawal sejumlah petugas, Agus berjalan kaki menuju Rumah Tahanan (Rutan) persis di sebelah timur kantor Kejari, sekitar pukul 12.00. Mengenakan celana berwarna gelap dan baju hitam bermotif garis putih, dia mengobral senyum dan enteng menjawab pertanyaan wartawan.

"Alhamdulillah saya sehat. Saya sudah mengetahui kalau akan ditahan. Tidak ada persiapan apa-apa. Ikuti saja proses hukum yang berjalan," katanya.
Agus enggan menjelaskan lebih jauh terkait aliran dana proyek fiktif tersebut. "Itu sudah materi penyidikan. Tanya langsung saja ke penyidik," ujarnya singkat.

Sebelumnya Pejabat pembuat komitmen ESDM Abdul Mutaqin sudah ditahan terlebih dahulu. Kedua pejabat ini,kata Kasi Pidsus Kejari Rembang Ali Muchtar terlibat penyalahgunaan anggaran PPID ( proyek percepatan infrastruktur desa) dengan pagu (nilai proyek) Rp 1,5 miliar.
 
 “Saya katakan, mengapa harus takut. Asal berjalan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku, tak perlu takut. Seorang PNS memang sudah diikat aturan dan kedisiplinan, “ papar H Abdul Hafid yang segera mengemban tugas sebagai Bupati pasca masuknya Bupati Rembang M.Salim di LP Kedungpane,Semarang beberapa pekan silam.

 Dia mengungkapkan, seorang pejabat sudah disumpah siap bekerja di mana saja saat dilantik menjadi PNS. Data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang menunjukkkan, 80 pejabat dan staf yang mendapat perpanjangan masa kerja. Seorang pejabat eselon dua mendapat tambahan empat tahun (pensiun usia 60). Sebanyak 79 pejabat eselon III serta staf mendapat tambahan dua tahun (pensiun usia 58). “Saya minta mereka tetap semangat bekerja, meski usia tidak muda lagi,” ujarnya.(Hasan)
Share this article on :

0 komentar :

Posting Komentar

 
© Copyright 2010-2011 HIPSI REMBANG All Rights Reserved.
Template Design by kang toebz | Published by Templates | Powered by Blogger.com .