Diberdayakan oleh Blogger.

Nasib Ketua DPC Demokrat Tunggu DPP

Jumat, 17 Januari 2014

Rembang //
Pasca penahanan Bupati Rembang M.Salim oleh penyidik Polda Jateng beberapa hari lalu masih menyisakan banyak persoalan di Kabupaten Rembang. Sejumlah kader partai penguasa ini mempertanyakan kelangsungan partai, karena M Salim yang juga ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Rembang diprediksi masuk tahanan untuk jangka waktu yang cukup.

Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kab Rembang Ir H Soenarto saat ditemui baru baru ini  (16/1) mengakui,pihaknya telah mengumpulkan beberapa pengurus dan kader tingkat kecamatan mensikapi ditahannya sang ketua DPC Partai Demokrat Kab Rembang oleh Polda Jateng. Ironisnya, para kader partai Demokrat mayoritas menganggap bila penahahan sang ketua partai demokrat tersebut hanya kesalahan administrasi belaka.


Pengacara Bupati Rembang Edy Haryanto SH
 “ Para kader partai demokrat di Rembang menjunjung azas praduga tak bersalah dan menanti final proses hukumnya. Namun mayoritas kader tetap menganggap jika HH Salim tidak bersalah atas dakwaan korupsi APBD Rp 4,1 miliar melalui BUMD  PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ),” jelas Ir H Soenarto. Ditambahkan, DPC Partai Demokrat Kab Rembang masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari DPP Partai Demokrat. Hal itu,tambah Soenarto pengangkatan ketua DPC Kabupaten dilakukan oleh DPP.

Sementara itu gejolak masyarakat terkait penahanan Bupati Rembang HM Salim cukup beragam. Dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang cukup vocal di Rembang justru tengah menggiring agar penyidik tipikor melanjutkan dakwaan berlapis dengan TPPU ( tindak pidana pencucian uang) yang dilakukan Bupati HM Salim.

 “Mestinya masih banyak kasus korupsi yang dilakukan Bupati  selama menjabat selama dua periode,sehingga sangat layak penyidik kembali mengungkap tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Ketua LesPem (lembaga pemberdayaan masyarakat) Bambang Wahyu,kemarin.  
 
 Wacana soal digelindingkannya TPPU terhadap Bupati M Salim langsung ditepis oleh pengacara HM Salim, Edy Haryanto,SH. Menurut Edy,dalam kasus PT RBSJ kliennya masih perlu diuji di pengadilan dalam BAP dakwaan korupsi. “ Jadi di pengadilan nanti bukan materi soal dakwaan pencucian uang negara,” tepis Edy singkat. (Sta/Hsn )
Share this article on :

0 komentar :

Posting Komentar

 
© Copyright 2010-2011 HIPSI REMBANG All Rights Reserved.
Template Design by kang toebz | Published by Templates | Powered by Blogger.com .