Diberdayakan oleh Blogger.

7 Pelaku Judi Dadu Dicokok Polisi

Kamis, 09 Januari 2014

Rembang .
Berbekal  informasi dari warga masyarakat yang resah akan adanya perjudian tim unit reserse kriminal  polres Rembang Rabu. (8/1).petang  Berhasil menangkap  tujuh dari 12 pelaku judi  dadu kopyok  di Dusun Gundi Desa, Kedungrejo kecamatan Kota Rembang, Rabu

Ketujuh pelaku judi yang ditangkap itu di antaranya dua orang warga Kedungrejo, yakni Wasiman alias Man Tongok, seorang kusir dokar sekaligus bandar dan Totok Suprapto. Sementara empat pejudi lainnya adalah Suwono warga Ketanggi, Djuli warga Mondoteko, Slamet warga Waru semunya dari Kecamatan Kota Rembang, Selain itu Tarmuji warga Desa Pedak, Kecamatan Sulang, dan Jaenuri warga Mencon, Desa Pucakwangi, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati.kamis  (9/1) pagi, ketujuh pejudi dikirim ke sel tahanan Polres Rembang untuk diperiksa lebih lanjut.


Ketuju Pelaku Saat Di Glandang Ke Tahanan Polres Rembang
Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Joko Santoso mengungkap penggerebekan pelaku perjudian itu bermula dari laporan warga setempat yang mengaku jengkel terhadap aksi perjudian itu karena dilakukan dekat dengan tempat ibadah. Tidak hanya itu warga sudah pernah mengingatkan mereka, namun tidak digubris.
”Dari laporan warga itu kami tidaklanjuti bersama dengan Polsek kota, ternyata benar dilokasi ada 12 orang penjudi dan 7 orang lainnya berhasil kami ringkus sementara lima lainnya berhasil kabur saat kami gerebek,” terangnya. 

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp 2 juta rupiah, dua batang lilin penerang, enam balok mata dadu, dan alas pasang, sebagai barang bukti. Tujuh tersangka berikut barang bukti perjudian dikirim ke Polres, karena Polsekta Rembang tidak memiliki sel tahanan yang memadai.
Terungkap pula bahwa alas kopyok dadu yang disita itu, melekat sebuah lingkaran besi sembrani. Diduga, besi bermedan magnet itu untuk menggoyah balok mata dadu yang juga terdapat magnet di titik tertentu. Tindak curang itu mungkin dilakukan bandar apabila banyak pejudi yang memasang di angka tertentu.


Joko berharap agar masyarakat proaktif melaporkan kasus perjudian di daerah. Dia pun tak mengingkari, masih ada cukup banyak praktek perjudian yang luput dari pantauan polisi. Joko Santoso menambahkan, para pejudi diancam jerat pasal 303 tentang perjudian, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 25 juta.”Kami berharap aksi perjudian bisa terus ditekan, dengan memproses hukum setiap pejudi yang tertangkap agar memberikan efek jera terhadap para pelaku,”ungkapnya. (Hasan )
Share this article on :

0 komentar :

Posting Komentar

 
© Copyright 2010-2011 HIPSI REMBANG All Rights Reserved.
Template Design by kang toebz | Published by Templates | Powered by Blogger.com .